Unit Kerja

Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuasin berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 180 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tanggal 13 Desember 2016 adalah sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan
  • Sub Bagian Keuangan dan Aset

3. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

  • Seksi Ketersediaan Pangan
  • Seksi Pengembangan Sumber Daya Pangan
  • Seksi Penanganan Kerawanan Pangan

4. Bidang Pengawasan Distribusi dan Cadangan Pangan

  • Seksi Pendistribusian Pangan
  • Seksi Harga Pangan
  • Seksi Cadangan Pangan

5. Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan

  • Seksi Konsumsi Pangan
  • Seksi Promosi dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
  • Seksi Pengembangan Pangan Lokal

6. Bidang Keamanan Pangan

  • Seksi Kelembagaan Keamanan Pangan
  • Seksi Pengawasan Keamanan Pangan
  • Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan

7. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  • Kepala UPT
  • Sub Bagian Tata Usaha